PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2006

KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang- ... 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA.

PASAL 1

Pasal 1 Untuk percepatan pengendalian flu burung (avian influenza) dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, yang selanjutnya dalam Peraturan .

PASAL 2

Komnas FBPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Komnas FBPI bertugas :

a. Menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;

b. Menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;

c. Mengkoordiansikan pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) pada hewan dan manusia serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;

d. Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pengendalian flu burung (avian influenza) dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza, serta menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;

e. e. Mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah flu burung (avian influenza) pada hewan dan manusia;

f. Memberikan arahan kepada Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza.

PASAL 5

Pasal 5

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komnas FBPI, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.

(2) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur untuk Komite Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Komite Kabupaten/Kota.

(3) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi dan pedoman serta arahan yang ditetapkan oleh Komnas FBPI.

(4) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komnas FBPI.

PASAL 6

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komnas FBPI dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Komnas FBPI.

(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Komnas FBPI dapat membentuk Kelompok Kerja dan Panel Ahli yang terdiri dari pejabat instansi Pemerintah, pakar, akademisi, praktisi dan/atau pihak-pihak lainnya.

PASAL 7

Mekanisme dan tata kerja Komnas FBPI, Komite Provinsi, Komite Kabupaten/Kota, Sekretariat, Kelompok Kerja dan Panel Ahli diatur lebih lanjut oleh Ketua Komnas FBPI.

PASAL 8

Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya, Komnas FBPI melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi non Pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, badan internasional dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu, serta melibatkan partisipasi masyarakat.

PASAL 9

Komnas FBPI melaporkan program kerja serta perkembangan pelaksanaan kegiatannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu kepada Presiden.

PASAL 10

Masa tugas Komnas FBPI adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

PASAL 11

Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komnas FBPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat.

PASAL 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komnas FBPI.

PASAL 13

Pasal 13 Peraturan etapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum Lambock V. Nahattands