PERPRES NOMOR 71 TAHUN 2006

PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), untuk menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara di lokasi dan dengan jadwal operasi proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

(2) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.

(3) Dalam hal terjadi penyesuaian jadwal operasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.

PASAL 2

(1) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

PASAL 4

Pembangunan pembangkit tenaga listrik dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sepanjang kualitasnya memenuhi syarat dan harganya bersaing.

PASAL 5

- 6 -