PASAL 1
(1) Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya dalam Peraturan .
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah :
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
c. Pelaksana Harian :
1. Ketua : Dr. Ir. Yogo Pratomo;
2. Sekretaris : Ir. Sapto Triono Widiastoto;
3. Anggota :
a. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah :
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
c. Pelaksana Harian :
1. Ketua : Dr. Ir. Yogo Pratomo;
2. Sekretaris : Ir. Sapto Triono Widiastoto;
3. Anggota :
a. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;