PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2006

TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :

1. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Jabatan …

3. Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Eselon jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PASAL 2

Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

PASAL 3

Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan eselon jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

- 4 -

PASAL 6

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak mendapat satu tunjangan jabatan yang tertinggi jumlahnya.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 5 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

- 5 -