Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
PASAL 2
BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
PASAL 3
BAB I PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas :
a. menetapkan kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
b. menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat;
e. e. melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS;
f. mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS;
g. mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS;
h. memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Keanggotaan
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
(1) Susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional terdiri dari :
1. Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2. Wakil Ketua I merangkap Anggota : Menteri Kesehatan
3. Wakil Ketua II merangkap Anggota : Menteri Dalam Negeri
4. 4. Anggota :
a. Menteri Agama;
b. Menteri Sosial;
c. Menteri Komunikasi dan Informatika;
d. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
e. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
f. Menteri Pendidikan Nasional;
g. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
h. Menteri Perhubungan;
i. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
j. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan;
k. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/- Kepala BAPPENAS;
l. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
m. Sekretaris Kabinet;
n. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
o. o. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
q. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
r. Ketua Badan Narkotika Nasional;
s. Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia;
t. Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia;
u. Ketua Palang Merah Indonesia;
v. Ketua Kamar Dagang dan Industri;
w. Ketua Organisasi ODHA Nasional.
5. Sekretaris merangkap Anggota : Dr. Nafsiah Ben Mboi
(2) Keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sesuai kebutuhan.
(3) Perubahan nama Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5 ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Bagian Kedua Tim Pelaksana
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
(1) Penyelenggaraan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Bagian Ketiga Kelompok Kerja dan Panel Ahli
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli.
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat instansi Pemerintah terkait, pakar, akademisi, praktisi, dan/atau pihak-pihak lainnya yang dianggap perlu.
(3) (3) Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja dan/atau Panel Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Bagian Keempat Sekretariat
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh Sekretariat.
(2) Susunan organisasi dan personalia serta tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. BAB III KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
PASAL 8
BAB III KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota.
(2) (2) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
(3) Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Bupati/Walikota.
PASAL 9
BAB III KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota mempunyai tugas merumuskan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan AIDS di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi, dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
PASAL 10
BAB III KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
PASAL 11
BAB III KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN
- 9 -
PASAL 12
BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi non pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, badan internasional, dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
PASAL 13
BAB IV TATA KERJA
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada - kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 14
BAB IV TATA KERJA
- 10 -
PASAL 15
BAB V PEMBIAYAAN
(1) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber dana lainnya yang sifatnya tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. BAB VI … BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 16
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan penanggulangan AIDS yang menjadi tugas Komisi Penanggulangan AIDS yang dibentuk berdasarkan Keputusan 36 Tahun 1994 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi Nasional Penanggulangan AIDS berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan asi Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
PASAL 18
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 36 Tahun 1994 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
- 12 -