PERPRES NOMOR 78 TAHUN 2006

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SORONG

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong.

(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.

PASAL 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 …

PASAL 3

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands