PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2006

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 11

Bab I Bagian D angka 1 huruf b seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
- 21 -

PASAL 11 1

Bab I Bagian D angka 1 huruf b seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Sebelum pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. 2. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia/pejabat pengadaan belum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), maka panitia/pejabat pengadaan tetap dapat melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, sepanjang telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. 3. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia/pejabat pengadaan yang belum memiliki DISTRIBUSI II sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap sah, sepanjang pada saat kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksud dilaksanakan, yang bersangkutan telah memiliki bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. 4. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah diterbitkan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan berlaku sebagai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Keputusan 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 70 Tahun 2005. 5. Sebelum Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Gubernur menetapkan surat kabar nasional dan surat kabar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A, pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sekurang- kurangnya di satu surat kabar yang mempunyai oplah besar dan memiliki peredaran luas secara nasional dan/atau wilayah provinsi. 6. 6. Peraturan etapkan. Ditetapkan di Jakarta DISTRIBUSI II pada tanggal 20 Maret 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands