PERPRES NOMOR 80 TAHUN 2006

HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :

1. Ketua sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);

2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);

3. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);

4. Sekretaris sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

PASAL 3

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO