Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
1. Ketua sebesar Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
2. Wakil Ketua sebesar Rp 16.000.000,00 (enam belas juta rupiah);
3. Anggota sebesar Rp 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
4. Sekretaris sebesar Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
PASAL 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Jaksa Agung, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 5
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO