PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2006

PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Terhadap Kredit Luar Negeri yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan proyek infrastruktur di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor. (2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. (3) Kredit Ekspor yang dapat diberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kredit untuk mendukung ekspor suatu negara, dan dijamin oleh perusahaan asuransi kredit dari negara yang bersangkutan.

PASAL 2

Pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan teri Keuangan.

PASAL 4

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang menyangkut pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO