Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-
3
-
PASAL 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemasyarakatan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan setiap bulan. Pasal 3 …
PASAL 3
Tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Petugas Pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan nilai yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing- masing faktor penilaian sebagai berikut :
a. tingkat hubungan dengan warga binaan pemasyarakatan atau barang sitaan dan rampasan negara;
b. keterampilan petugas pemasyarakatan;
c. lama bekerja.
(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden ini.
(3) Ketentuan …
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai petugas pemasyarakatan untuk masing-masing tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan diatur oleh Menteri.
PASAL 5
(1) Besarnya tunjangan Penyelenggaraan Pemasyarakatan menurut tingkat risiko bahaya keselamatan dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan , Menteri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 …
PASAL 7
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2006 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands