PERPRES NOMOR 92 TAHUN 2006

PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan at negara pada Lembaga Negara adalah :

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Hakim Agung Mahkamah Agung;

4. Hakim Mahkamah Konstitusi;

5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

PASAL 2

(1)
Kepada
para
pejabat
negara
pada
Lembaga
Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud
membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang
pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas
kredit pembelian kendaraan perorangan.
(2)
Fasilitas
kredit
pembelian
kendaraan
perorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada
pejabat
negara
pada
Lembaga
Negara
yang
telah
melaksanakan tugasnya selama 6 (enam) bulan sejak dilantik.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
berlaku bagi pejabat negara pada Lembaga Negara yang
sudah
pernah
memperoleh
fasilitas
kredit
yang
sama
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(4)
Fasilitas …

(4)
Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Keputusan 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 72 Tahun 2004 (, ); 3. Keputusan 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 85 Tahun 2006; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN. Pasal 1 … Pasal 1

Dalam Peraturan at negara pada Lembaga Negara adalah :

1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Hakim Agung Mahkamah Agung;

4. Hakim Mahkamah Konstitusi;

5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 2 (1) Kepada para pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan. (2) Fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara yang telah melaksanakan tugasnya selama 6 (enam) bulan sejak dilantik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat negara pada Lembaga Negara yang sudah pernah memperoleh fasilitas kredit yang sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Fasilitas … (4) Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberikan bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung. Pasal 3 Fasilitas kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa :

1. pemberian fasilitas kredit dengan beban bunga ditanggung oleh Pemerintah;

2. bunga yang ditanggung Pemerintah tersebut sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan akan dibayar di muka kepada setiap pejabat negara pada Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n.

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 52 Tahun 2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 …

PASAL 6

Peraturan tapkan.