PERPRES NOMOR 93 TAHUN 2006

RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2007

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:93
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, - kegiatan, lokasi dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis belanja. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, yang terdiri atas:

a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;

b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi dan jenis belanja;

c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja;

d. Lampiran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan

e. Lampiran

e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja.

PASAL 2

bagian anggaran/unit - organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja,
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat berupa:
a. pergeseran anggaran belanja:
1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran
tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau
c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
sebagai akibat dari luncuran PHLN,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

PASAL 3

bagian anggaran/unit - organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja,
Naskah pasal.

PASAL 4

bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, - kegiatan, lokasi dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, );

3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, ); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (, ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (, ); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (, ); 8. Keputusan 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (, ), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 72 Tahun 2004 (, );

9. Peraturan 19 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2007; MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja, lokasi dan jenis belanja. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, yang terdiri atas:

a. Lampiran I yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut bagian anggaran/unit organisasi dan jenis belanja;

b. Lampiran II yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi/sub fungsi dan jenis belanja;

c. Lampiran III yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut program, kegiatan dan jenis belanja;

d. Lampiran IV yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut lokasi dan jenis belanja; dan

e. Lampiran

e. Lampiran V yang memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut alokasi anggaran masing-masing satuan kerja (Satuan Anggaran Per Satuan Kerja/SAPSK) dan jenis belanja. Pasal 2 Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

a. pergeseran anggaran belanja: 1) antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran; 2) antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau 3) antar jenis belanja dalam satu kegiatan;

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan/atau

c. perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN, ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 3 Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007. Pasal 4 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan i Keuangan.

PASAL 5

bagian anggaran/unit - organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, satuan kerja,
Pasal 5 Peraturan etapkan.