Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: INSTANSI VERTIKAL
Pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah
dilaksanakan oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal.
PASAL 2
BAB I: INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari :
a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
BAB II …
BAB II
INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PASAL 3
BAB II: INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari :
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak;
c. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
PASAL 4
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal Pajak.
PASAL 5
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Pajak
mempunyai
tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, analisis,
evaluasi, penjabaran kebijakan serta pelaksanaan tugas di bidang
perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 …
PASAL 6
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat
Jenderal Pajak;
b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang
perpajakan;
c. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan
serta pemberian dukungan teknis komputer;
d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian
informasi perpajakan;
e. penyiapan
dan
pelaksanan kerja sama perpajakan,
pemberian
bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
f. bimbingan pemeriksaan dan penagihan serta pelaksanaan dan
administrasi penyidikan;
g. bimbingan pelayanan dan penyuluhan serta pelaksanaan hubungan
masyarakat;
h. bimbingan
dan
penyelesaian
keberatan,
pengurangan
atau
penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar serta pelaksanaan urusan banding
dan gugatan;
i.
bimbingan dan penyelesaian pembetulan
keputusan keberatan,
keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan
keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar;
j.
bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 7 …
PASAL 7
Di
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1
(satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.
PASAL 8
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian
dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian, dan setiap
Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Pajak
PASAL 9
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal
Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
PASAL 10
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Pajak
Kantor Pelayanan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan,
pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak
Tidak Langsung Lainnya, Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam wilayah wewenangnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 …
PASAL 11
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Pajak
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi
perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan
subjek pajak serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan
dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya;
d. penyuluhan perpajakan;
e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f. pelaksanaan ekstensifikasi;
g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i.
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j.
pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k. pelaksanaan intensifikasi;
l.
pembetulan ketetapan pajak;
m. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan/atau Bangunan;
n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
PASAL 12
Di
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Pajak
satu atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih
dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan analisis organisasi dan
beban kerja.
Pasal 13 …
PASAL 13
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Pajak
(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling
banyak 9 (sembilan) Seksi.
(2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan paling banyak 5 (lima)
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
dan Konsultasi Perpajakan
PASAL 14
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Ketiga - Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
PASAL 15
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Ketiga - Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan mempunyai
tugas
melakukan
urusan
pelayanan,
penyuluhan,
dan
konsultasi
perpajakan kepada masyarakat.
PASAL 16
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Ketiga - Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Kantor
Pelayanan,
Penyuluhan,
dan
Konsultasi
Perpajakan
menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan …
a. pelaksanaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi
perpajakan kepada masyarakat;
b. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
c. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
d. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan
dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak;
e. pelaksanaan
administrasi
Kantor
Pelayanan,
Penyuluhan,
dan
Konsultasi Perpajakan.
PASAL 17
Di
BAB II: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Ketiga - Kantor Pelayanan, Penyuluhan,
satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk
1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan
Konsultasi Perpajakan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
BAB III
INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PASAL 18
BAB III: INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PASAL 19
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi
vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 20 …
PASAL 20
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan
pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan
fungsi :
a. pengendalian
dan
evaluasi
pelaksanaan
peraturan
perundang-
undangan kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan
penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit
operasional di daerah wewenangnya;
c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan
fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang
kepabeanan dan cukai;
e. pengendalian,
evaluasi,
dan
pelaksanaan
intelijen
di
bidang
kepabeanan dan cukai;
f. pengendalian
dan
evaluasi
pelaksanaan
patroli
dan
operasi
pencegahan
pelanggaran
peraturan
perundang-undangan,
penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
g. pengendalian …
g. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan
penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di
bidang kepabeanan dan cukai;
i.
pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di
bidang kepabeanan dan cukai;
j.
pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan
senjata api kantor wilayah;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
PASAL 22
Di
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1
(satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan
analisis organisasi dan beban kerja.
PASAL 23
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1
(satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian, dan
setiap Bidang terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) Seksi.
Bagian …
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
PASAL 24
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian … - Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah instansi vertikal Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PASAL 25
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian … - Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan
pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah
wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian … - Bagian Kedua
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
a. pelayanan
kepabeanan
atas
dokumen
sarana
pengangkut
dan
pemberitahuan pengangkutan barang;
b. pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara
lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pelaksanaan
perbendaharaan
penerimaan,
penangguhan,
penagihan,
dan
pengembalian bea masuk dan cukai;
c. pelaksanaan
urusan
penerimaan,
penatausahaan,
penyimpanan,
pendistribusian, dan pengembalian pita cukai;
d. pemberian …
d. pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang
kepabeanan dan cukai;
e. pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan
pemuatan barang serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan
pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean;
f. pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai;
g. pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya;
h. penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan
barang dan pemeriksaan badan;
i.
penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan
sanksi administrasi berupa denda;
j.
pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha
Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta
pengajuan penukaran pita cukai;
k. pelaksanaan pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di
tempat
penimbunan
pabean
dan
tempat
penimbunan
berikat,
pengelolaan
tempat
penimbunan
pabean
dan
pelaksanaan
penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai;
l.
pelaksanaan
pelayanan
dan
pengawasan
penimbunan
dan
pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai;
m. pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi penindakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
n. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
o. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi
dan senjata api;
p. pelaksanaan …
p. pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan
dan
cukai
serta
penerimaan,
penyimpanan,
pemeliharaan
dan
pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
q. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
PASAL 27
Di
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian … - Bagian Kedua
satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban
kerja.
PASAL 28
BAB III: INSTANSI VERTIKAL | Bagian … - Bagian Kedua
(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan
paling banyak 15 (lima belas) Seksi.
(2) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan
pada Seksi dapat dibentuk Subseksi.
BAB IV
INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PASAL 29
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Pertama …
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
PASAL 30
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama … - Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
PASAL 31
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama … - Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan
pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 32
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama … - Bagian Pertama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan
fungsi :
a. penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran
serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah
ditentukan;
b. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan
anggaran dengan pelaksanaan di daerah;
c. pemberian
bimbingan
teknis
pelaksanaan
dan
penatausahaan
anggaran;
d. pemantauan …
d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
e. pembinaan teknis sistem akuntansi;
f. pelaksanaan
akuntansi
dan
penyusunan
laporan
keuangan
pemerintah;
g. pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
penyaluran
dana
perimbangan;
h. pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU);
i.
pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
j.
pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada
daerah;
k. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan
dan bendahara umum negara;
l.
pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program
pensiun;
m. verifikasi
dan
penatausahaan
atas
pertanggungjawaban
dana
Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
n. pelaksanaan kehumasan;
o. pelaksanaan
administrasi
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan.
PASAL 33
Di
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama … - Bagian Pertama
satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
berdasarkan
analisis
organisasi dan beban kerja.
Pasal 34 …
PASAL 34
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama … - Bagian Pertama
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari 1
(satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan setiap
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
PASAL 35
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah instansi vertikal
Direktorat
Jenderal
Perbendaharaan
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
PASAL 36
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan
Negara
mempunyai
tugas
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum,
penyaluran biaya atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan
dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37 …
PASAL 37
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyelenggarakan fungsi :
a. pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama
Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
c. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah
disalurkan;
e. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari
Kas Negara;
f. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara;
h. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman
dan hibah luar negeri;
i.
penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
j.
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l.
pelaksanaan kehumasan;
m. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
PASAL 38
Di
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
satu atau di beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan analisis organisasi dan
beban kerja.
Pasal 39 …
PASAL 39
BAB IV: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan
Negara
terdiri
dari
1
(satu)
Subbagian dan paling banyak 5 (lima) Seksi.
BAB V
INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
PASAL 40
BAB V: INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari :
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Bagian Pertama
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
PASAL 41
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
PASAL 42
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan
pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan
lelang.
Pasal 43 …
PASAL 43
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Kekayaan
Negara
menyelenggarakan fungsi :
a. pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
di bidang kekayaan negara;
b. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan di bidang penilaian;
c. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan
evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;
d. pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan
hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;
e. pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan
pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak
diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;
f. pemberian bimbingan
teknis, penggalian
potensi, pemantauan,
evaluasi dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;
g. pemberian pelayanan bantuan hukum di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara dan lelang;
h. pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan
pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang
negara dan lelang;
i.
pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang dan Profesi Pejabat
Lelang;
j.
pelaksanaan
pengawasan
teknis
pengelolaan
kekayaan
negara,
penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
k. pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;
l. pelaksanaan …
l.
pelaksanaan
administrasi
Kantor
Wilayah
Direktorat
Jenderal
Kekayaan Negara.
PASAL 44
Di
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih 1 (satu ) Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan analisis
organisasi dan beban kerja.
PASAL 45
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Pertama - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari 1
(satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan setiap
Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
PASAL 46
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara.
Pasal 47 …
PASAL 47
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang mempunyai tugas
melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara dan lelang.
PASAL 48
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyelenggarakan
fungsi :
a. inventarisasi,
pengadministrasian,
pendayagunaan,
pengamanan
kekayaan negara;
b. registrasi,
verifikasi
dan
analisa
pertimbangan
permohonan
pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan
barang
jaminan,
eksekusi,
pemeriksaan
harta
kekayaan
milik
penanggung hutang/penjamin hutang;
d. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka
waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan
penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data
usul penghapusan piutang negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara dan lelang;
h. pelaksanaan …
h. pelaksanaan
penetapan
dan
penagihan
piutang
negara
serta
pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang
dan eksekusi barang jaminan;
i.
pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang
atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j.
pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l.
pelaksanaan
pemberian
pertimbangan
dan
bantuan
hukum
pengurusan piutang negara dan lelang;
m. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara
dan hasil lelang;
n. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang.
PASAL 49
Di
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
satu Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang berdasarkan analisis organisasi
dan beban kerja.
PASAL 50
BAB V: INSTANSI VERTIKAL | Bagian Kedua - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terdiri dari 1 (satu)
Subbagian dan paling banyak 6 (enam) Seksi.
BAB VI …
BAB VI
ESELONISASI
PASAL 51
BAB VI: ESELONISASI
(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya
eselon II a.
(2) Kepala Kantor Pelayanan adalah jabatan
struktural setinggi-
tingginya eselon III a.
(3) Kepala Bagian pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural
setinggi-tingginya eselon III a.
(4) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah
Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan adalah
Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(7) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Bea
dan Cukai adalah jabatan struktural eselon V a.
BAB VII
TATA KERJA
PASAL 52
BAB VII: TATA KERJA
Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan
dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan
internal maupun eksternal.
Pasal 53 …
PASAL 53
BAB VII: TATA KERJA
Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan
wajib melaksanakan pengawasan melekat.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 54
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dapat
ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan , paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. Pasal 56 …
PASAL 56
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 37 Tahun 2004, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 57
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan organisasi, tata kerja, lokasi,
dan
wilayah
kerja
serta
jumlah
instansi
vertikal
di
lingkungan
Departemen Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 58
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Orgaisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 59 …
PASAL 59
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan.