PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2006

PENGESAHAN SEVENTH ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION OF THE UNIVERSAL POSTAL UNION (PROTOKOL TAMBAHAN KETUJUH KONSTITUSI PERHIMPUNAN POS SEDUNIA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2006-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2006:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Seventh Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union (Protokol Tambahan Ketujuh Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol
dalam bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.