PERPRES NOMOR 1 TAHUN 2007

PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Peraturan …

1. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

2. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. .

3. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.

4. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

5. Kepala Daerah adalah Gubernur atau Bupati/Walikota. BAB II PENGESAHAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Bagian Kesatu Pengesahan dan Pengundangan Undang-Undang

PASAL 2

BAB II - 3 -
(1) Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada -Undang.

(2) Penyampaian rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II - 3 -
Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh Presiden.

PASAL 4

BAB II - 3 -
(1) Naskah rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disahkan oleh - undang dengan membubuhkan tanda tangan.

(2) Penandatanganan oleh (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

(3) Naskah undang-undang yang telah disahkan oleh (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.

PASAL 5

BAB II - 3 -
(1) Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditandatangani oleh ksud dalam Pasal 4 ayat (2), rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

(2) Kalimat pengesahan bagi rancangan undang-undang sebagai- mana dimaksud pada ayat (1) berbunyi : “Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

(3) Kalimat …

(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir undang-undang sebelum pengundangan naskah undang-undang ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(4) Naskah undang-undang yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara, dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.

PASAL 6

BAB II - 3 -
(1) Menteri mengundangkan undang-undang dengan menempat- kannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Penjelasan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

(3) Menteri membubuhi :

a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan

b. Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.

PASAL 7

BAB II - 3 -
(1) Menteri menandatangani pengundangan undang-undang dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah undang- undang.

(2) Naskah undang-undang yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Sekretaris Negara untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua… Bagian Kedua Penetapan dan Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden

PASAL 8

BAB II - 3 -
(1) rintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan entuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden.

(2) Guna penetapan rancangan peraturan perundang-undangan oleh (1) :

a. Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti undang- undang, dan rancangan peraturan pemerintah; dan

b. Sekretaris Kabinet melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan presiden.

(3) Naskah rancangan peraturan pemerintah pengganti undang- undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan (1) ditetapkan oleh anti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan .

(4) (4) Terhadap naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh (3) :

a. Menteri Sekretaris Negara membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; dan

b. Sekretaris Kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan Presiden, guna disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.

PASAL 9

BAB II - 3 -
(1) Menteri mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan n Negara Republik Indonesia.

(2) Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

(3) Menteri membubuhi :

a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan

b. Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.

(4) Pengundangan Peraturan :

a. pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; atau

b. pernyataan keadaan bahaya. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB II - 3 -
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.

(2) Menteri menyampaikan naskah peraturan perundang- undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada :

a. Menteri Sekretaris Negara, untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah; dan

b. Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan Presiden; guna disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Ketiga Penetapan dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan Lain dalam

PASAL 11

BAB II - 3 -
Pimpinan Lembaga yang menetapkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d Undang-Undang, menetapkan peraturan perundang-undangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 12

BAB II - 3 -
(1) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 yang menurut peraturan perundang- undangan harus diundangkan, pengundangannya dilakukan oleh Menteri.

(2) Pimpinan …

(2) Pimpinan Lembaga yang menetapkan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 13

BAB II - 3 -
(1) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.

(3) Menteri membubuhi :

a. Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan

b. Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.

PASAL 14

BAB II - 3 -
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.

(2) Naskah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian … Bagian Keempat Penetapan dan Pengundangan Peraturan Daerah

PASAL 15

BAB II - 3 -
(1) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(2) Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

PASAL 16

BAB II - 3 -
Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 guna penetapannya oleh Kepala Daerah.

PASAL 17

BAB II - 3 -
(1) Naskah rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan.

(2) Penandatanganan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan peraturan daerah tersebut disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

(3) Naskah …

(3) Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

PASAL 18

BAB II - 3 -
(1) Dalam hal rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak ditandatangani oleh Kepala Daerah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), rancangan peraturan daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.

(2) Kalimat pengesahan bagi rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi : “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”.

(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.

(4) Naskah Peraturan Daerah yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

PASAL 19

BAB II - 3 -
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.

(2) Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.

(3) Sekretaris …

(3) Sekretaris Daerah membubuhi :

a. Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan

b. Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.

PASAL 20

BAB II - 3 -
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Daerah tersebut.

(2) Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kelima Penetapan dan Pengundangan Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan di Bawah Kepala Daerah

PASAL 21

BAB II - 3 -
(1) Kepala Daerah menetapkan rancangan peraturan Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Sekretaris Daerah melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) guna penetapannya oleh Kepala Daerah.

(3) Naskah rancangan peraturan Kepala Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan.

(4) Naskah …

(4) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

PASAL 22

BAB II - 3 -
(1) Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Kepala Daerah dengan menempatkannya dalam Berita Daerah.

(2) Penjelasan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Berita Daerah.

(3) Sekretaris Daerah membubuhi :

a. Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan

b. Tambahan Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.

PASAL 23

BAB II - 3 -
(1) Sekretaris Daerah menandatangani pengundangan Peraturan Kepala Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Kepala Daerah tersebut.

(2) Naskah Peraturan Kepala Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh Sekretaris Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 24

BAB II - 3 -
(1) Peraturan di bawah Peraturan Kepala Daerah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi peraturan perundang- undangan tersebut.

(2) Peraturan …

(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris lembaga yang menetapkan peraturan tersebut dengan menempatkannya dalam Berita Daerah. BAB III PENGUNDANGAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PASAL 25

BAB III - 16 -
Peraturan perundang-undangan yang wajib diundangkan dalam

Berita Negara Republik Indonesia adalah :

a. Peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

b. Peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang.

PASAL 26

BAB III - 16 -
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 27

BAB III - 16 -
Rumusan pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia berbunyi : “Diundangkan di Jakarta pada tanggal … Menteri (tanda tangan) (Nama)”

PASAL 28

BAB III - 16 -
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.

(2) Naskah peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV … BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH DIUNDANGKAN

PASAL 29

BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang- undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 30

BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a :

a. Menteri : i. menyampaikan salinan peraturan perundang- undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Berita Negara Republik Indonesia kepada Kementerian/Lembaga yang memprakarsai atau menetap-kan peraturan perundang-undangan tersebut; dan ii. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan Berita Negara Republik Indonesia bagi masyarakat yang membutuhkan.

b. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh Presiden, baik yang diundangkan maupun yang tidak diundangkan kepada Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah dan pihak terkait.

c. Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyampaikan salinan otentik naskah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lembaga yang bersangkutan, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia kepada Lembaga Negara, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pihak terkait.

d. Sekretariat …

d. Sekretariat Kementerian/sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Sekretariat Daerah :

a. menyampaikan salinan otentik peraturan perundang- undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan pihak terkait.

b. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan.

(2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan kepada Sekretariat Daerah. Pasal 32 …

PASAL 32

BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf b Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan sekretariat Kementerian/ sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) serta Sekretariat Daerah menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang- undangan yang berbasis internet.

(2) Penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :

a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang- undangan yang disahkan atau ditetapkan oleh Presiden;

b. Sekretariat Lembaga, Sekretariat Kementerian dan Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Pimpinan Lembaga, Menteri dan Kepala Daerah yang bersangkutan.

(3) Lembaga Pemerintah selain sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat menyelenggarakan sistem informasi peraturan perundang-undangan yang berbasis internet.

PASAL 33

BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Disamping kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Sekretariat Kementerian/Sekretariat Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Sekretariat Daerah dapat melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 melalui media cetak dan media elektronik dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain. Pasal 34 …

PASAL 34

BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang- undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf c :

a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet;

b. Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

c. Kementerian yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden;

d. Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 35

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan . Pasal 36 …

PASAL 36

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands