Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 14
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan n tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden; Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GAN PRESIDEN. BAB I KEDUDUKAN
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN
(1) Dewan Pertimbangan tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
(2) Dewan Pertimbangan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN
Dewan Pertimbangan residen. BAB II TUGAS
PASAL 3
BAB II TUGAS
Dewan Pertimbangan rtimbangan kepada emerintahan negara.
PASAL 4
BAB II TUGAS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, anggota Dewan Pertimbangan nsi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
PASAL 5
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Dewan Pertimbangan 9 (sembilan) orang terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian diantara anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 6
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota Dewan Pertimbangan atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepoilisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 7
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi anggota Dewan Pertimbangan Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan etingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
BAB III SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Sebelum melaksanakan tugasya, setiap anggota Dewan Pertimbangan Presiden. BAB IV TATA KERJA
PASAL 10
BAB IV TATA KERJA
(1) Setiap anggota Dewan Pertimbangan pertimbangan yang disampaikan secara perorangan kepada Presiden.
(2) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh anggota Dewan Pertimbangan .
(3) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan .
PASAL 11
BAB IV TATA KERJA
(1) Nasihat dan pertimbangan yang diajukan oleh Dewan Pertimbangan merupakan nasihat dan pertimbangan yang disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
(2) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rapat yang dihadiri paling sedikit oleh 5 (lima) orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
(3) Nasihat dan pertimbangan Dewan Pertimbangan (1) ditandatangani oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
PASAL 12
BAB IV TATA KERJA
(1) 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan Pertimbangan telaahan dan memberi nasihat dan pertimbangan tertulis langsung kepada Presiden.
(2) Nasihat dan pertimbangan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh anggota Dewan Pertimbangan .
(3) Nasihat dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tembusannya disampaikan kepada Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan .
PASAL 13
BAB IV TATA KERJA
(1) Dewan Pertimbangan mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan tidak dapat menyampaikan nasihat dan pertimbangannya sendiri atas nama Dewan Pertimbangan Presiden.
PASAL 15
BAB IV TATA KERJA
(1) Segala surat menyurat Dewan Pertimbangan timbangan Presiden.
(2) Apabila Ketua Dewan Pertimbangan , maka salah seorang anggota Dewan Pertimbangan timbangan sebagai pelaksana tugas, berwenang menandatangani segala surat Dewan Pertimbangan Presiden.
PASAL 16
BAB IV TATA KERJA
Apabila Ketua Dewan Pertimbangan , maka Pertimbangan . BAB V SEKRETARIAT
PASAL 17
BAB V SEKRETARIAT
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden, dibentuk sebuah Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
(2) Sekretariat Dewan Pertimbangan (1), dipimpin oleh Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan nasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sekretariat Dewan Pertimbangan n teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden.
PASAL 18
BAB V SEKRETARIAT
(1) Sekretraiat Dewan Pertimbangan 2 (dua) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
PASAL 19
BAB V SEKRETARIAT
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan .a.
(2) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV. A.
PASAL 20
BAB V SEKRETARIAT
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan esiden atas usul Menteri Sekretaris Negara.
(2) Pejabat eselon II, II, dan IV diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
PASAL 21
BAB V SEKRETARIAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VI PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
PASAL 22
BAB VI PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pertimbangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
PASAL 23
BAB VI PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Hak keuangan dan fasilitas lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan .
(2) Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan ir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
PASAL 24
BAB VI PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO