PERPRES NOMOR 103 TAHUN 2007

PENGESAHAN REGIONAL CONVENTION ON THE RECOGNITION OF STUDIES, DIPLOMAS AND DEGREES IN HIGHER EDUCATION IN ASIA AND THE PACIFIC (KONVENSI REGIONAL MENGENAI PENGAKUAN STUDI, IJAZAH DAN GELAR PENDIDIKAN TINGGI DI ASIA DAN PASIFIK)

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific (Konvensi Regional mengenai Pengakuan Studi, Ijazah dan Gelar Pendidikan Tinggi di Asia dan Pasifik) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

PASAL 3

Peraturan tapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2007 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 141