PERPRES NOMOR 106 TAHUN 2007

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 44 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:106
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan , adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(2) .

(2) LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;

b. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;

c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;

d. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement);

e. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;

f. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional. BAB BAB II ORGANISASI Bagian Pertama Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Susunan organisasi LKPP terdiri dari :

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;

d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;

e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;

f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Bagian Kedua Kepala

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Kepala adalah pimpinan LKPP.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP. Bagian Ketiga Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;

b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;

c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;

d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP. Bagian Keempat Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerjasama internasional yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah;

b. penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan barang/jasa Pemerintah; Bagian Kelima Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem

Informasi adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan anggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement).

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah;

b. b. koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui permintaan data hasil pengadaan barang/jasa yang telah dan sedang berjalan kepada instansi Pemerintah di Pusat dan di Daerah;

c. penyiapan masukan kepada Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

d. melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik. Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 9 -

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dipimpin oleh Deputi.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 10 -

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(3) Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian;

(4) Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing- masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Seksi.

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan LKPP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 11 -

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.

(2) Pusat dapat membawahkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya. BAB III TATA KERJA

PASAL 27

BAB III TATA KERJA
Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Sekretaris Kabinet dan memperhatikan masukan dari kementerian negara/lembaga.

PASAL 28

BAB III TATA KERJA
LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 29

BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 12 -

PASAL 30

BAB III TATA KERJA
Semua unsur dilingkungan LKPP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LKPP maupun dalam hubungan dengan instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.

PASAL 31

BAB III TATA KERJA
Sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

PASAL 32

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 33

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 34

BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 13 -

PASAL 35

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN
Kepala LKPP adalah jabatan negeri.

PASAL 36

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN
(1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.

(2) Kepala Pusat dan Direktur adalah jabatan struktural eselon IIa.

(3) Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.

(4) Kepala Subbidang, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.

PASAL 37

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN
(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LKPP.

PASAL 38

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 14 -

PASAL 39

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 40

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja LKPP ditetapkan oleh Kepala LKPP setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 41

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini :

a. bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah tetap dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi LKPP berdasarkan Peraturan Presiden ini;

b. b. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada LKPP;

c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil LKPP atau Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP;

e. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c;

f. Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d;

g. seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada LKPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;

h. h. seluruh hak dan kewajiban Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, beralih kepada LKPP.

PASAL 42

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan LKPP memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 43

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang melakukan fungsi pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 44

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 17 -