Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
PASAL 2
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
PASAL 3
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
PASAL 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.