PERPRES NOMOR 107 TAHUN 2007

HONORARIUM BAGI ANGGOTA DEWAN PENGARAH LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:107
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Kepada Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 2 -

PASAL 3

Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

PASAL 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan n/atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 5

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -