PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2007

TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 5 -

PASAL 2

Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.

PASAL 3

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.

PASAL 4

Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan.

PASAL 6

Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA



- 8 -