PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2007

BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Lumpur Sidoarjo yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan.

(2) Badan Penanggulangan bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil.

(3) Badan Penanggulangan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

PASAL 2

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 3 -

PASAL 3

(1) Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

(2) Dewan Pengarah terdiri dari:

a. Ketua : Menteri Pekerjaan Umum; merangkap Anggota

b. Wakil Ketua : Menteri Sosial; merangkap Anggota

c. Anggota : 1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Menteri Dalam Negeri;

4. Menteri Kelautan dan Perikanan;

5. Menteri Perhubungan;

6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;

7. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

8. Kepala Badan Pertanahan Nasional;

9. Gubernur Provinsi Jawa Timur;

10. Panglima Daerah Militer V/Brawijaya;

11. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur; dan

12. Bupati Kabupaten Sidoarjo.

PASAL 4

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 4 -

PASAL 5

Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari:

a. Kepala Badan Pelaksana;

b. Wakil Kepala Badan Pelaksana;

c. Sekretaris Badan Pelaksana

d. Deputi Bidang Operasi;

e. Deputi Bidang Sosial;

f. Deputi Bidang Infrastruktur.

PASAL 6

Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah.

PASAL 7

(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas memimpin Badan Pelaksana dalam penanganan penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, serta masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo.

(2) Wakil Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas mewakili dan membantu pelaksanaan tugas Kepala Badan Pelaksana sehari-hari.

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 5 -

PASAL 9

Deputi Bidang Operasi mempunyai tugas:

a. menyelenggarakan koordinasi operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur;

b. menyusun rumusan strategi dan rencana operasi teknis upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur;

c. melakukan pengendalian operasi upaya penanggulangan semburan lumpur yang dilaksanakan oleh PT Lapindo Brantas;

d. melaksanakan penanganan luapan lumpur;

e. mengadakan evaluasi dan pelaporan operasi upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur.

PASAL 10

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 6 -

PASAL 11

Deputi Bidang Infrastruktur mempunyai tugas:

a. menyelenggarakan koordinasi penanganan masalah infrastruktur;

b. menyusun rumusan strategi dan rencana penanganan masalah infrastruktur;

d. melaksanakan pembangunan konstruksi infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur;

e. memelihara dan mengamankan infrastruktur;

f. mengadakan evaluasi dan pelaporan penanganan masalah infrastruktur akibat luapan lumpur.

PASAL 12

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 7 -

PASAL 13

(1) Tata kerja Badan Penanggulangan diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Pengarah.

(2) Rincian organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas Badan Pelaksana diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pelaksana

(3) Kepala Badan Pelaksana menyusun laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Dewan Pengarah.

PASAL 14

(1) Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(2) Remunerasi pegawai Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 15

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 8 -

PASAL 16

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 9 -

PASAL 17

(1) Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, dan Deputi di lingkungan Badan Pelaksana, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) (2) Kepala dan Wakil Kepala di lingkungan Badan Pelaksana, diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden, apabila:

a. berhalangan tetap;

b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;

c. terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tindak pidana lainnya; atau

d. mengundurkan diri.

PASAL 18

Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala Badan Pelaksana selaku Pengguna Anggaran di lingkungan Badan Pelaksana.

PASAL 19

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan 13 Tahun 2006 dilanjutkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 20

Sebelum organisasi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 11 -