Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan :
a. Gaji;
b. Tunjangan.
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Tunjangan Kehormatan;
b. Tunjangan Kesehatan;
c. Tunjangan Pengganti Pensiun;
d. Tunjangan Perumahan;
e. Tunjangan sebagai Ketua bagi Anggota yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
(1) Besarnya gaji dan tunjangan bagi Anggota Dewan Pertimbangan t :
a. Gaji : Rp 6.000.000,00
b. Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000,00
c. Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000,00
d. Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000,00
e. Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000,00 + Jumlah Rp 17.500.000,00
(2) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan n Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
PASAL 4
(1) Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan ksanaan tugasnya.
(2) Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar
PASAL 5
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
PASAL 6
Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan .
PASAL 7
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan abatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
PASAL 8
Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.
PASAL 9
- 5 -
PASAL 10
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands