Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan …
1. Ketentuan BAB III Pasal 18 sampai dengan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “BAB III INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PASAL 18
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari :
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
c. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PASAL 19
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
PASAL 20
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerjanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 …
PASAL 21
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
a. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai atas unit-unit operasional di daerah wewenangnya;
c. pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. pengendalian, evaluasi, pengkoordinasian dan pelaksanaan intelijen di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pengendalian, evaluasi dan pengkoordinasian pelaksanaan patroli dan operasi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan, penindakan, dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
g. pengendalian dan pemantauan tindak lanjut hasil penindakan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
h. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
i. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan di bidang kepabeanan dan cukai;
j. pengendalian …
j. pengendalian, pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi dan senjata api Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
k. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
l. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PASAL 22
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
PASAL 23
BAB III INSTANSI VERTIKAL
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 4 (empat) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 9 (sembilan) Seksi. Bagian Kedua Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
PASAL 23A
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
PASAL 23B
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan serta audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23C
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 B, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
e. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
g. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
h. penerimaan …
h. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
i. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
j. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
k. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;
l. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
PASAL 23D
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
PASAL 23E
BAB III INSTANSI VERTIKAL
(1) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 10 (sepuluh) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 7 (tujuh) Seksi.
(3) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk Subseksi. Bagian … Bagian Ketiga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
PASAL 24
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PASAL 25
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
PASAL 26
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan …
d. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
e. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
g. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
h. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;
i. pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
PASAL 27
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Di satu atau beberapa Provinsi dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
PASAL 28
BAB III INSTANSI VERTIKAL
(1) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi.
(2) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk Subseksi.”
2. Ketentuan …
2. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 51
(1) Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIa.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIIa.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah dan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IIIa.
(4) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IVa.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IVa.
(6) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai adalah jabatan struktural eselon Va.”
3. Diantara …
3. Diantara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 55 A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 55 A Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan berdasarkan Peraturan .”
4. Diantara Pasal 56 dan BAB X disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 56 A, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 56 A Dengan berlakunya Peraturan ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.” Pasal II …
PASAL 11
BAB III INSTANSI VERTIKAL
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands