Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
- 4 -
PASAL 3
Besarnya tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
(1) Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Panitera berdasarkan Peraturan 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Panitera.
PASAL 5
- 5 -
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 6 -