PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 2

- 4 -

PASAL 3

Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan golongan jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional Indonesia yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural.

PASAL 6

- 5 -

PASAL 7

Pemberian tunjangan jabatan struktural dihentikan apabila Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 9

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

- 6 -