PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

- 3 -

PASAL 2

Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

PASAL 3

- 4 -

PASAL 4

Besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural.

PASAL 6

- 5 -

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 73 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

- 6 -