PASAL 1
“Pasal 4 Susunan keanggotaan BAKORNAS PB terdiri dari :
a. Ketua : Wakil . Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Wakil Ketua : Menteri Dalam Negeri
d. Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
8. Menteri Pertahanan;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
a. Ketua : Wakil . Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c. Wakil Ketua : Menteri Dalam Negeri
d. Anggota : 1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Sosial;
7. Menteri Komunikasi dan Informatika;
8. Menteri Pertahanan;
9. Menteri Kehutanan;
10. Menteri Pertanian;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;