PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2007

PERUBAHAN ATAS PERPRES NO.83 TAHUN 2005 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN BENCANA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

“Pasal 4 Susunan keanggotaan BAKORNAS PB terdiri dari :

a. Ketua : Wakil . Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

c. Wakil Ketua : Menteri Dalam Negeri

d. Anggota : 1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

3. Menteri Perhubungan;

4. Menteri Pekerjaan Umum;

5. Menteri Kesehatan;

6. Menteri Sosial;

7. Menteri Komunikasi dan Informatika;

8. Menteri Pertahanan;

9. Menteri Kehutanan;

10. Menteri Pertanian;

11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;

12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;

13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

PASAL 11

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands