PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. 2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.