Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Surveyor Pemetaan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
Besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Surveyor Pemetaan berdasarkan Peraturan 31 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Surveyor Pemetaan.
PASAL 5
- 4 -
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 31 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 5 -