PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, diberikan tunjangan Penyelidik Bumi setiap bulan.

PASAL 3

Besarnya tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

- 3 -

PASAL 5

Pemberian tunjangan Penyelidik Bumi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 32 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 4 -