PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2007

PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP NO.66 TAHUN 2005 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP NO.9 TAHUN 2007

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007.

(2) P i N i Si il b i di k d d t (1) dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan penyesuaian gaji pokok tersebut.

PASAL 3

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan ri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 4

Pada saat Peraturan , Peraturan 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 5

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO