PERPRES NOMOR 44 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Besarnya tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

(1) Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Perencana berdasarkan Peraturan 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Perencana.

PASAL 5

- 4 -

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 38 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -