PERPRES NOMOR 47 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Pustakawan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Besarnya tunjangan Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Tunjangan Pustakawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pustakawan berdasarkan Peraturan 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pustakawan.

PASAL 5

- 4 -

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 40 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pustakawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -