Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
Besarnya tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 4
(1) Tunjangan Polisi Kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Polisi Kehutanan berdasarkan Peraturan 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Polisi Kehutanan.
PASAL 5
- 4 -
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 42 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 5 -