PERPRES NOMOR 50 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH AGAMA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan

Penyuluh Agama adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Besarnya tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

(1) Tunjangan Penyuluh Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Agama berdasarkan Peraturan 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Agama. Pasal 5 …

PASAL 5

Pemberian tunjangan Penyuluh Agama dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 43 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -