PERPRES NOMOR 55 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Besarnya tunjangan Pranata Nuklir, sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

(1) Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pranata Nuklir berdasarkan Peraturan 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pranata Nuklir.

PASAL 5

- 4 -

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 48 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 …

PASAL 8

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN : 55 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Pranata Nuklir Ahli Pranata Nuklir Utama Pranata Nuklir Madya Pranata Nuklir Muda Pranata Nuklir Pertama Rp 1.400.000,00 Rp 1.200.000,00 Rp 750.000,00 Rp 325.000,00 2 Pranata Nuklir Terampil Pranata Nuklir Penyelia Pranata Nuklir Pelaksana Lanjutan Pranata Nuklir Pelaksana Pranata Nuklir Pelaksana Pemula Rp 450.000,00 Rp 300.000,00 Rp 250.000,00 Rp 220.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands