Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
Besarnya tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Instruktur berdasarkan Peraturan 51 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Instruktur. Pasal 5 …
PASAL 5
Pemberian tunjangan Instruktur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 51 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
- 5 -