PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2007

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Penyelidik Bumi Utama dan Penyelidik Bumi Madya, batas usia pensiunnya diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penyelidik Bumi selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya, berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan waian Negara.

PASAL 4

Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO