Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan
Perdagangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
- 3 -
PASAL 3
Besarnya tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan Peraturan 53 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 5 …
PASAL 5
Pemberian tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 53 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Pasal 8 Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN : 60 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Madya Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama Rp 500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 270.000,00 2 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Terampil Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Rp 300.000,00 Rp 265.000,00 Rp 240.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands