Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pasal 2 Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, diberikan tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.
PASAL 3
Besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat. Pasal 5 …
PASAL 5
Pemberian tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
PASAL 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 56 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Pasal 8 Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2007 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN : 63 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Penggerak Swadaya Masyarakat Madya Penggerak Swadaya Masyarakat Muda Penggerak Swadaya Masyarakat Pertama Rp 500.000,00 Rp 400.000,00 Rp 270.000,00 2 Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 325.000,00 Rp 265.000,00 Rp 240.000,00 Rp 220.000,00 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Lambock V. Nahattands