PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2007

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan

Tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

- 3 -

PASAL 3

Besarnya tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 4

(1) Tunjangan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Auditor berdasarkan Peraturan 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Auditor. Pasal 5 …

PASAL 5

Pemberian tunjangan Auditor dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

PASAL 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 60 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

- 5 -