PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2007

BADAN PUSAT STATISTIK

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 42 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan erintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) BPS dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi : a. pengkajian, penyusunan, dan perumusan kebijakan di bidang statistik;

b. pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional; c. penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. penetapan sistem statistik nasional; e. pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kegiatan statistik; dan f. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan, dan rumah tangga. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 4

BAB II ORGANISASI
BPS terdiri dari : a. Kepala;

b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik;

d. Deputi Bidang Statistik Sosial; e. Deputi Bidang Statistik Produksi; f. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa;

g. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik; h. Inspektorat Utama; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; j. Instansi Vertikal. Bagian Kedua Kepala

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BPS dalam menjalankan tugas dan fungsi BPS. Bagian Ketiga Sekretariat Utama

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BPS.

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BPS; b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPS;

c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPS; d. pembinaan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BPS; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPS; dan f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPS. Bagian Keempat Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang metodologi dan informasi statistik.

(2) Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik dipimpin oleh Deputi.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang metodologi dan informasi statistik.

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik;

b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik;

c. pelaksanaan pengembangan metodologi sensus dan survei, diseminasi statistik, dan sistem informasi statistik; dan

d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Statistik Sosial

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Statistik Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik sosial.

(2) Deputi Bidang Statistik Sosial dipimpin oleh Deputi.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Statistik Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik sosial.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Statistik Sosial menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial;

b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial;

c. pelaksanaan pengembangan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, dan ketahanan sosial; dan

d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Statistik Produksi

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Statistik Produksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik produksi.

(2) Deputi Bidang Statistik Produksi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Statistik Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik produksi.

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Statistik Produksi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi;

b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi;

c. pelaksanaan pengembangan statistik pertanian, kelautan, perikanan, kehutanan, industri, pertambangan dan penggalian, energi, dan konstruksi; dan

d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang statistik distribusi dan jasa.

(2) Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa dipimpin oleh Deputi.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik distribusi dan jasa.

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa;

b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa;

c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa; dan

d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang neraca dan analisis statistik.

(2) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik dipimpin oleh Deputi.

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang neraca dan analisis statistik.

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik;

b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik;

c. pelaksanaan pengembangan neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis; dan

d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kesembilan Inspektorat Utama

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPS.

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS;

b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala. Bagian Kesepuluh Pusat Pendidikan dan Pelatihan

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BPS dibentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPS.

(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. Bagian Kesebelas Instansi Vertikal

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari :

a. BPS Provinsi;

b. BPS Kabupaten/Kota.

(2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS.

(3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Provinsi.

(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Keduabelas Lain-lain

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BPS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing- masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.

(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Administrasi, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional Auditor dan Bagian Administrasi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(4) Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.

(5) BPS Propinsi terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi, BPS Propinsi membawahkan kelompok jabatan fungsional.

(6) BPS Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Seksi, BPS Kabupaten/Kota membawahkan kelompok jabatan fungsional. BAB III TATA KERJA

PASAL 31

BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BPS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

PASAL 32

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

PASAL 33

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 34

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 35

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 36

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala BPS

Provinsi adalah jabatan eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala

BPS Kabupaten/Kota adalah jabatan eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IV.a.

PASAL 37

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 38

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 39

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan pelaksanaan Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005 dan Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai BPS, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPS, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPS sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(3) Sampai dengan terbentuknya organisasi BPS secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BPS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPS. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 40

BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPS ditetapkan oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 41

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :

a. Ketentuan mengenai BPS sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005;

b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BPS sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 42

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2007 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO