PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2007

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 81 TAHUN 2004 TENTANG PENGADAAN RUMAH BAGI MANTAN PRESIDEN DAN /ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:88
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil erikut :

1. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Nilai pengadaan rumah sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya RP. 000,00 (dua puluh miliar rupiah). (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan/atau Wakil batannya. (3) Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Negara. (4) Nilai pengadaan rumah sebesar Rp. 000 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”

2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2

dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(2) (2) Pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dan/atau Wakil berhenti dari jabatannya. (3) Apabila jangka waktu pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terpenuhi dan nilai pengadaan rumah telah mengalami kenaikan, maka selisihnya ditanggung oleh Pemerintah.”

3. Ketentuan pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Pemberian rumah kepada masing-masing Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sekretaris Negara. (2) Keputusan Menteri Sekretaris Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a. nama Mantan Presiden dan/atau nama Mantan Wakil Presiden;

b. letak rumah;

c. luas dan harga dari tanah dan bangunan.”

PASAL 11

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -