PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil erikut :
1. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Nilai pengadaan rumah sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya RP. 000,00 (dua puluh miliar rupiah). (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan/atau Wakil batannya. (3) Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Negara. (4) Nilai pengadaan rumah sebesar Rp. 000 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam
1. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Nilai pengadaan rumah sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya RP. 000,00 (dua puluh miliar rupiah). (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai rumah pada saat Presiden dan/atau Wakil batannya. (3) Segala pajak yang terkait dengan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Negara. (4) Nilai pengadaan rumah sebesar Rp. 000 (dua puluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap waktu disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi dan tingkat kelayakan rumah, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.”
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam