Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3. - 4 –
3. Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Gerhan adalah kegiatan terkoordinasi dengan mendayagunakan segenap potensi dan kemampuan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS Prioritas. BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
PASAL 2
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
(1) Maksud penyelenggaraan Gerhan adalah untuk menumbuhkan semangat nasional dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan.
(2) Tujuan penyelengaraan Gerhan adalah mempercepat upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS prioritas.
(3) Sasaran penyelenggaraan Gerhan adalah pada lokasi lahan kritis pada DAS Prioritas di semua hutan dan lahan, terutama pada:
a. bagian hulu DAS yang rawan bencana banjir, kekeringan, dan tanah longsor;
b. daerah tangkapan air (catchment area) dari waduk, bendungan dan danau;
c. daerah resapan air (recharge area) di hulu DAS;
d. daerah sempadan sungai, mata air, danau, waduk; dan
e. bagian hilir DAS yang rawan bencana tsunami, intrusi air laut, dan abrasi pantai. BAB - 5 – BAB III PENGORGANISASIAN
PASAL 3
BAB III PENGORGANISASIAN
Dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan dibentuk Tim Koordinasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Gerhan.
PASAL 4
BAB III PENGORGANISASIAN
Tim Koordinasi Gerhan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
PASAL 5
BAB III PENGORGANISASIAN
Tim Koordinasi Gerhan bertugas :
a. Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pelaporan, dan sosialisasi dalam penyelenggaraan Gerhan;
b. Menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Gerhan;
c. Mengkoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/anggaran baik untuk kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan maupun rehabilitasi hutan dan lahan.
PASAL 6
BAB III PENGORGANISASIAN
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Gerhan adalah sebagai berikut : Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Ketua Harian merangkap anggota : Menteri Kehutanan; Anggota … - 6 – Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Kelautan dan Perikanan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Pendidikan Nasional;
8. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15. Jaksa Agung Republik Indonesia;
16. Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika; Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan; Wakil Sekretaris merangkap anggota : Deputi Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
PASAL 7
BAB III PENGORGANISASIAN
- 7 –
PASAL 8
BAB III PENGORGANISASIAN
Dalam melaksanakan tugas, Tim Koordinasi Gerhan dibantu oleh sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Gerhan.
PASAL 9
BAB III PENGORGANISASIAN
(1) Tim Koordinasi Gerhan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Gerhan dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
(3) Tim Koordinasi Gerhan menyampaikan laporan kepada 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 10
BAB III PENGORGANISASIAN
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan, kementerian/lembaga yang menjadi anggota Tim Koordinasi Gerhan memprogramkan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
PASAL 11
BAB III PENGORGANISASIAN
- 8 –
PASAL 12
BAB IV PENYELENGGARAAN GERHAN
(1) Penyelenggaraan Gerhan berdasarkan prinsip sistem silvikultur dan tahun jamak (multi years).
(2) Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di dalam kawasan hutan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan secara kontraktual yang berbasis tahun jamak (multi years) dengan menggerakkan potensi badan usaha nasional dan daerah serta melibatkan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan … - 9 –
(3) Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di daerah tertentu dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dari aspek keamanan, yang dibiayai dengan APBN atau APBD dilaksanakan secara swakelola berbasis tahun jamak (multi years) melalui operasi bakti Tentara Nasional Indonesia (TNI).
(4) Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di luar kawasan hutan yang dibiayai APBN atau APBD dilaksanakan secara swakelola yang berbasis tahun jamak (multi years) melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) dengan kelompok tani dengan menggerakkan potensi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB IV PENYELENGGARAAN GERHAN
(1) Penyelenggaraan pembuatan tanaman sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 14
BAB V PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Gerhan dibebankan pada APBN Departemen Kehutanan.
(2) Pembiayaan … - 10 –
(2) Pembiayaan untuk mendukung program kegiatan pada masing- masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(3) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Pembina Gerhan Provinsi dan Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD masing-masing.
PASAL 15
BAB V PEMBIAYAAN
Pembiayaan untuk menyelenggarakan Gerhan bersumber pada:
a. APBN dan APBD;
b. Dana Reboisasi; dan/atau
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat; sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB V PEMBIAYAAN
(1) Dalam Biaya Penyelenggaraan Gerhan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dana pendamping.
(2) Besar dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari pagu anggaran penyelenggaraan Gerhan pada masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota. Pasal 17 … - 11 –
PASAL 17
BAB V PEMBIAYAAN
(1) Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN bidang kehutanan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk Tujuan Khusus dibiayai oleh BUMN atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.
(2) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN bidang kehutanan untuk menyelenggarakan Gerhan pada hutan lindung di wilayah kerjanya, dengan dana dari APBN.
(3) Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dibiayai oleh pemegang izin. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 18
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Segala kegiatan Gerhan yang telah berlangsung selama ini dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Gerhan. BAB VII … - 12 – BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso