Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya dalam Peraturan , adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BKPM dipimpin oleh seorang Kepala.
PASAL 2
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
PASAL 4
BAB II ORGANISASI
BKPM terdiri dari :
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; f. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; j. Inspektorat. Bagian Kedua Kepala
PASAL 5
BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi BKPM. Bagian Ketiga Wakil Kepala
PASAL 6
BAB II ORGANISASI
Wakil Kepala mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Kepala BKPM. Bagian Keempat Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
PASAL 8
BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BKPM.
PASAL 9
BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
PASAL 10
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang perencanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 11
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.
PASAL 12
BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
PASAL 13
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengembangan iklim penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
PASAL 15
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
d. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
PASAL 16
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang promosi penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 17
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.
PASAL 18
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM. Bagian Kedelapan Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal
PASAL 19
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang kerjasama penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal.
PASAL 21
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal;
e. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM. Bagian Kesembilan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
PASAL 22
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pelayanan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 23
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
PASAL 24
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
f. f. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
g. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM. Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
PASAL 25
BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 26
BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
PASAL 27
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM. Bagian Kesebelas Inspektorat
PASAL 28
BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 29
BAB II ORGANISASI
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM.
PASAL 30
BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BKPM;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan. Bagian Keduabelas Lain-lain
PASAL 31
BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro, masing- masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing- masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
PASAL 32
BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
PASAL 33
BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III … BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
PASAL 34
BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan penanaman modal, BKPM dapat membentuk Komite Penanaman Modal.
PASAL 35
BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
Komite Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan masukan, saran, pandangan, dan pertimbangan kepada Kepala BKPM.
PASAL 36
BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
Komite Penanaman Modal diketuai oleh Kepala BKPM secara ex- officio.
PASAL 37
BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
(1) Keanggotaan Komite Penanaman Modal berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
(2) Keanggotaan Komite Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di bidang penanaman modal.
PASAL 38
BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
PASAL 39
BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Penanaman Modal didukung oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama BKPM.
PASAL 40
BAB III KOMITE PENANAMAN MODAL
Ketentuan mengenai keanggotaan Komite Penanaman Modal diatur lebih lanjut oleh Kepala BKPM. BAB IV PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
PASAL 41
BAB IV PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
(1) Dalam pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu, di lingkungan BKPM ditempatkan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait dengan Pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak atas nama dan/atau mewakili dan/atau menjadi penghubung dari instansi sektor dan Pemerintah Daerah masing-masing.
(3) Pembinaan kepegawaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi kewenangan instansi sektor dan Pemerintah Daerah masing-masing sebagai instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB IV PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 17 -
PASAL 43
BAB IV PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
Pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dikoordinasikan dan difasilitasi oleh BKPM.
PASAL 44
BAB IV PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan penunjukkan Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait diatur oleh Kepala BKPM. BAB V TATA KERJA
PASAL 45
BAB V TATA KERJA
(1) Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BKPM mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(2) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM dapat mengikutsertakan atau mengundang pihak-pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 46
BAB V TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 18 -
PASAL 47
BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
PASAL 48
BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
PASAL 49
BAB V TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
PASAL 50
BAB V TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya. BAB BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 51
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri.
(2) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
PASAL 52
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
PASAL 53
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala BKPM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKPM.
PASAL 54
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
PASAL 55
BAB VI ESELON, PENGANGKATAN, DAN
Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang dijabat oleh bukan pegawai negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a. BAB VII PEMBIAYAAN
PASAL 56
BAB VII PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BKPM, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 57
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Sampai dengan terbentuknya organisasi BKPM secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM. BAB BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 58
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 59
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
a. Ketentuan mengenai BKPM sebagaimana diatur dalam Keputusan 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BKPM sebagaimana diatur dalam Keputusan 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 52 Tahun 2005; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 60 …
PASAL 60
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso