PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1
(1) Terhadap pinjaman yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Perbankan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.”
2. Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1
(1) Terhadap pinjaman yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Perbankan.
(2) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.”
2. Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga