PERPRES NOMOR 96 TAHUN 2007

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG TATA KERJA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23

(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan s lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan (1) diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian hak keuangan dan fasilitas lain bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

(4) Sejak mulai tanggal pelantikan, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan erdasarkan Peraturan 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya hak keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.”

2. Diantara …

2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VII, sehingga berbunyi sebagai berikut : “BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

PASAL 23A

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden, masing-masing Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

(2) Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan (1) mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Dewan Pertimbangan .

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan /atau mewakili Dewan Pertimbangan Presiden.

PASAL 23B

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan atau bukan Pegawai Negeri.

PASAL 23

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
C …

PASAL 23C

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
(1) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan ya selama menjadi Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan awai Negeri.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan cara reguler setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23D

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23E

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
(1) Kepada Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan s lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Pejabat Struktural Eselon Ib.

(2) Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan geri, dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak mendapat hak pensiun atau pesangon.

PASAL 23F

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
(1) Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan atas usul Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

(2) Masa tugas Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.”

PASAL 11

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal III …

PASAL 111

BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso