PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan s lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan (1) diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian hak keuangan dan fasilitas lain bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
(4) Sejak mulai tanggal pelantikan, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan erdasarkan Peraturan 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya hak keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.”
2. Diantara …
2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VII, sehingga berbunyi sebagai berikut : “BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan s lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
(2) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan (1) diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian hak keuangan dan fasilitas lain bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan/atau Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
(4) Sejak mulai tanggal pelantikan, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan erdasarkan Peraturan 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya hak keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini.”
2. Diantara …
2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VII, sehingga berbunyi sebagai berikut : “BAB VII SEKRETARIS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN