PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 … “Pasal 3
(1) Selain Staf Khusus
PASAL 2
ayat (2), den dengan sebutan Utusan Khusus rtanggung jawab kepada Presiden.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.”
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 6 (enam) Pasal Baru yaitu,
PASAL 11
A, Pasal 11 B, Pasal 11 C, Pasal 11 D, Pasal 11 E, dan Pasal 11 F sebagai berikut : “Pasal 11 A
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Presiden :
a. Sekretaris Pribadi adi Presiden; dan
b. Masing-masing Staf Khusus 2 (dua) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi 3 (tiga) Asisten, yang satu diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.” “Pasal 11 B … “Pasal 11 B Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.” “Pasal 11 C
(1) Wakil Sekretaris Pribadi ngan jabatan struktural eselon I b.
(2) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II a.
(3) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III a.” “Pasal 11 D
(1) Dalam hal Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan :
a. Wakil Sekretaris Pribadi as lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon I b.
b. Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II a.
c. Pembantu Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III a.
(2) Wakil …
(2) Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.” “Pasal 11 E
(1) Wakil Sekretaris Pribadi esiden.
(2) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(3) Masa tugas Wakil Sekretaris Pribadi (1), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Sekretaris Pribadi Presiden.
(4) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Presiden/Sekretaris Pribadi Presiden.” “Pasal 11 F Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 A, Pasal 11 B, Pasal 11 C, Pasal 11 D, Pasal 11 E, dan Pasal 11 F diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal II …