PASAL 2 (1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan.(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :a. Gaji; danb. Tunjangan.(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :a. Tunjangan Jabatan;b. Tunjangan Kesehatan;c. Tunjangan Perumahan;d. Tunjangan Transportasi; dane. Tunjangan Hari Tua.
PASAL 5 Pajak Penghasilan atas pemberian Gaji dan Tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.
PASAL 6 Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.