PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2007

PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA






- 2 -

PASAL 2

(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

a. Gaji; dan

b. Tunjangan.

(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :

a. Tunjangan Jabatan;

b. Tunjangan Kesehatan;

c. Tunjangan Perumahan;

d. Tunjangan Transportasi; dan

e. Tunjangan Hari Tua.

PASAL 3

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA






- 3 -

PASAL 4

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA






- 4 -

PASAL 5

Pajak Penghasilan atas pemberian Gaji dan Tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.

PASAL 6

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

PASAL 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan .

PASAL 8

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA






- 5 -