PERPRES NOMOR 99 TAHUN 2007

BADAN SAR NASIONAL

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2007:99
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut BASARNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) BASARNAS dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BASARNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (search and rescue) yang selanjutnya disebut SAR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 3 -

PASAL 4

BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BASARNAS dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan. BAB BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB II ORGANISASI
BASARNAS terdiri dari :

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Operasi SAR;

d. Deputi Bidang Potensi SAR;

e. Inspektorat;

f. Pusat;

g. Unit Pelaksana Teknis. Bagian Kedua Kepala

PASAL 6

BAB II ORGANISASI
Kepala adalah Pimpinan BASARNAS.

PASAL 7

BAB II ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas memimpin BASARNAS dalam menjalankan tugas dan fungsi BASARNAS. Bagian Ketiga Sekretariat Utama

PASAL 8

BAB II ORGANISASI
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 9

BAB II ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BASARNAS.

PASAL 10

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :

a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BASARNAS;

b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BASARNAS;

c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BASARNAS;

d. pembinaan dan pelaksanan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BASARNAS;

e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BASARNAS.

PASAL 11

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 6 -

PASAL 12

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Operasi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang operasi SAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.

(2) Deputi Bidang Operasi SAR dipimpin oleh Deputi.

PASAL 13

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Operasi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR.

PASAL 14

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi SAR menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pemberian bimbingan di bidang operasi SAR;

b. pelaksanaan siaga SAR;

c. pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR;

d. perencanaan pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR;

e. e. penyusunan petunjuk latihan operasi SAR;

f. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan latihan operasi SAR;

g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang operasi SAR;

h. pemeliharaan dan penyusunan petunjuk operasi alat komunikasi;

i. evaluasi pelaksanaan operasi SAR dan latihan operasi SAR.

PASAL 15

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Operasi SAR terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Kelima Deputi Bidang Potensi SAR

PASAL 16

BAB II ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Potensi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang potensi SAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.

(2) Deputi Bidang Potensi SAR dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Potensi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi SAR. Pasal 18 …

PASAL 18

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Potensi SAR menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan di bidang potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian; b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR; c. penyusunan standardisasi potensi SAR; d. pembinaan, pemeliharaan, inventarisasi, penyiapan dan standardisasi sarana dan prasarana SAR; e. koordinasi pembinaan dan kesiapan potensi SAR.

PASAL 19

BAB II ORGANISASI
Deputi Bidang Potensi SAR terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi. Bagian Keenam Inspektorat

PASAL 20

BAB II ORGANISASI
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS.

(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.

PASAL 21

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 9 -

PASAL 22

BAB II ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BASARNAS; b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BASARNAS; c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat; d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

PASAL 23

BAB II ORGANISASI
Inspektorat terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. Bagian Ketujuh Pusat

PASAL 24

BAB II ORGANISASI
(1) Di lingkungan BASARNAS dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BASARNAS.

(2) (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.

(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.

PASAL 25

BAB II ORGANISASI
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedelapan Unit Pelaksana Teknis

PASAL 26

BAB II ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas SAR dan administratif BASARNAS di daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.

(2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

PASAL 27

BAB II ORGANISASI
Pelaksanaan tugas SAR oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR dalam operasi SAR.

PASAL 28

BAB II ORGANISASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 11 -

PASAL 29

BAB II ORGANISASI
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis BASARNAS secara cepat, tepat dan handal, dibentuk Pos SAR, yang merupakan satuan kerja non struktural.

(2) Pos SAR dipimpin oleh seorang Koordinator.

(3) Pos SAR mempunyai tugas membantu Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas SAR di wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang meliputi pelaksanaan siaga SAR, pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR serta koordinasi dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pos SAR didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR di wilayah kerja Pos SAR yang bersangkutan.

(5) Pembentukan Pos SAR ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional

PASAL 30

BAB II ORGANISASI
Di lingkungan BASARNAS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA KERJA

PASAL 31

BAB III TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BASARNAS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BASARNAS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 32

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

PASAL 33

BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 13 -

PASAL 34

BAB III TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

PASAL 35

BAB III TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.

PASAL 36

BAB III TATA KERJA
(1) Dalam hal tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, BASARNAS melaksanakan siaga SAR selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus.

(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan secara langsung dan tidak langsung di wilayah kerjanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.

PASAL 37

BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 14 -

PASAL 38

BAB III TATA KERJA
(1) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 dapat meminta bantuan kepada Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan operasi SAR.

(2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan bantuan dalam pelaksanaan operasi SAR.

PASAL 39

BAB III TATA KERJA
Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR melaporkan langkah-langkah yang diambil dan pelaksanaan operasi SAR dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, kepada Kepala BASARNAS.

PASAL 40

BAB III TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 15 -

PASAL 41

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi, adalah jabatan eselon Ia.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa.

(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis BASARNAS setinggi-tingginya adalah jabatan eselon IIb.

(4) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.

(5) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IVa.

PASAL 42

BAB IV ESELON, PENGANGKATAN, DAN
(1) Kepala BASARNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BASARNAS. BAB BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 43

BAB V PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 44

BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 45

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan :

a. Bidang tugas SAR tetap dilaksanakan oleh Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan sampai dengan selesainya penataan organisasi BASARNAS berdasarkan Peraturan Presiden ini;

b. b. Departemen Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas SAR kepada BASARNAS;

c. Pegawai Negeri Sipil Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BASARNAS dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil BASARNAS;

d. Menteri yang bertanggungjawab di bidang perhubungan, Kepala BASARNAS, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan kepada BASARNAS sebagaimana dimaksud huruf c;

e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen Perhubungan untuk pelaksanaan tugas SAR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

PASAL 46

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Perhubungan sampai dengan BASARNAS memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 47

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA








- 18 -

PASAL 48

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Badan Search And Rescue Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 17 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 49 …

PASAL 49

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan tapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2007 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso